Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Tidak Terdaftar Di Indonesia

Rp86.000,00

Stok 98

SKU: 001 Kategori:

Deskripsi

Kepastian Hukum adalah salah satu tujuan dari adanya hukum. Demikian juga halnya dengan hukum jaminan khususnya jaminan hak atas tanah yang tidak terdaftar (unregistered land) yang dijadikan jaminan dalam pinjaman kredit bank yang pastinya memerlukan kepastian hukum. Kepastian hukum yang dimaksudkan terkait Pasal 4 ayat (2) dengan Pasal 15 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Pada Pasal 4 ayat (2) Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dinyatakan bahwa tanah yang dapat dibebani dengan Hak Tanggungan adalah tanah yang didaftarkan pada Kantor Pertanahan dalam hal ini menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, dinyatakan bahwa Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administrasi lain yang setingkat, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftran tanah, artinya hanya tanah yang terdaftar saja yang dapat dibebani Hak Tanggungan dan oleh karenanya hanya tanah terdaftar saja yang dapat dijadikan jaminan. Adapun yang dimaksudkan dengan tanah yang belum terdaftar dalam hal ini dikatagorikan kedalam tanah yang tidak terdaftar (unregistered land) yaitu tanah-tanah yang belum memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan yaitu Badan Pertanahan Nasional. Terkait Pasal 15 ayat (4) dan ayat (5) yang isinya menyatakan antara lain diperkenankannya tanah yang belum terdaftar untuk dijadikan jaminan kredit dengan adanya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang selanjutnya harus menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu 3 (tiga) bulan dengan resiko batal demi hukum. Memahami isi pasal-pasal tersebut, maka seyogyanya Pasal 15 ayat (4) dan ayat (5) tidak memuat pernyataan yang tidak bertolakbelakang dengan Pasal 4 ayat (2) karena akan berpotensi menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya.

 Oleh karena itu untuk menganalisis potensi permasalahan dari kedua pasal tersebut maka dikemukakan 3 (tiga) permasalahan yang dianggap penting untuk di kaji dan kemudian di uji untuk mendapatkan jawaban yang berdasar yaitu yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada. Adapun 3 (tiga) permasalahan yang dimaksud adalah yaitu bagaimana pengaturan sistem hukum jaminan nasional khususnya jaminan hak atas tanah yang tidak terdaftar (unregistered land) di dalam sistem hukum jaminan nasional yang dijadikan jaminan pada perjanjian kredit bank, mengapa menentukan obyek jaminan dan lembaga jaminan di dalam peraturan hukum jaminan khususnya jaminan hak atas tanah sangat penting, serta bagaimana kepastian hukum atas tanah yang tidak terdaftar (unregistered land) yang dijadikan jaminan kredit bank. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka digunakanlah teori sistem dan teori positivisme sebagai pisau analisis, sehingga diharapkan akan menemukan jawaban yang tepat atas permasalahan diutarakan.

Informasi Tambahan

Berat 0,2 kg
Dimensi 23 × 15 × 5 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Tidak Terdaftar Di Indonesia”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *